Pendahuluan
Perkawinan dalam sistem hukum Indonesia dipandang sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip ini secara tegas ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (selanjutnya disebut UU Perkawinan).
Namun dalam praktiknya, tidak semua perkawinan dapat dipertahankan. Konflik, perbedaan prinsip, hingga kondisi tertentu dapat menyebabkan hubungan rumah tangga tidak lagi harmonis dan berujung pada perceraian. Oleh karena itu, hukum Indonesia mengatur secara ketat alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan perceraian.
Perceraian tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang sah menurut hukum. Hal ini bertujuan untuk melindungi institusi perkawinan serta mencegah terjadinya perceraian secara sembarangan. Artikel ini akan membahas secara komprehensif alasan-alasan perceraian yang diakui dalam hukum Indonesia beserta dasar hukumnya.
Pengertian Perceraian dalam Hukum Indonesia
Perceraian adalah putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri melalui putusan pengadilan. Dalam sistem hukum Indonesia, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Hal ini ditegaskan dalam:
Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan:
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
Dasar Hukum Alasan Perceraian
Alasan perceraian di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975
- Kompilasi Hukum Islam (KHI) – bagi umat Islam
Ketentuan utama mengenai alasan perceraian terdapat dalam:
Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975:
a. Zina atau perilaku menyimpang
b. Meninggalkan pasangan 2 tahun
c. Hukuman penjara ≥5 tahun
d. Kekerasan
e. Cacat/penyakit berat
f. Perselisihan terus-menerus
Ketentuan serupa juga terdapat dalam:
Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI)
1. Perzinaan dan Perilaku Menyimpang
Salah satu alasan perceraian yang paling umum adalah perzinaan atau perilaku menyimpang seperti mabuk, narkoba, atau judi.
Pasal 19 huruf (a) PP No. 9 Tahun 1975:
“Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.”
Penjelasan
Perzinaan merupakan pelanggaran serius terhadap komitmen perkawinan. Dalam konteks hukum, zina dapat dijadikan alasan perceraian apabila dapat dibuktikan secara sah di pengadilan.
Selain zina, perilaku seperti:
- kecanduan alkohol,
- penyalahgunaan narkoba,
- kebiasaan berjudi,
juga dapat menjadi alasan perceraian apabila:
- berlangsung terus-menerus,
- sulit disembuhkan,
- merusak keharmonisan rumah tangga.
Implikasi Hukum
Pengadilan akan mempertimbangkan:
- bukti (saksi, rekaman, dan lain-lain),
- dampak terhadap keluarga,
- kemungkinan rehabilitasi.
2. Meninggalkan Pasangan (Desersi)
Alasan berikutnya adalah ketika salah satu pihak meninggalkan pasangannya dalam waktu lama tanpa alasan yang sah.
Pasal 19 huruf (b) PP No. 9 Tahun 1975:
“Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah.”
Penjelasan
Yang dimaksud dengan “meninggalkan” adalah:
- tidak tinggal bersama,
- tidak memberikan nafkah,
- tidak menjalankan kewajiban sebagai suami/istri.
Syarat Penting
- Minimal 2 tahun berturut-turut
- Tanpa izin pasangan
- Tanpa alasan yang sah
Contoh Kasus
- Suami pergi tanpa kabar
- Istri meninggalkan rumah tanpa alasan jelas
3. Hukuman Penjara
Perceraian juga dapat diajukan jika salah satu pihak dijatuhi hukuman pidana berat.
Pasal 19 huruf (c) PP No. 9 Tahun 1975:
“Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.”
Penjelasan
Hukuman penjara yang lama dianggap:
- menghambat fungsi keluarga,
- menyebabkan ketidakmampuan menjalankan kewajiban rumah tangga.
Catatan
- Harus terjadi setelah perkawinan
- Harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
4. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kekerasan merupakan alasan kuat untuk perceraian.
Pasal 19 huruf (d) PP No. 9 Tahun 1975:
“Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.”
Penjelasan
KDRT meliputi:
- kekerasan fisik,
- kekerasan psikis,
- kekerasan seksual,
- penelantaran.
Hal ini juga diperkuat oleh:
UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
Dampak
- Membahayakan keselamatan
- Menghilangkan rasa aman
- Merusak kesehatan mental
5. Cacat atau Penyakit Berat
Kondisi fisik atau mental tertentu juga dapat menjadi alasan perceraian.
Pasal 19 huruf (e) PP No. 9 Tahun 1975:
“Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.”
Penjelasan
Yang dimaksud meliputi:
- penyakit kronis,
- gangguan mental berat,
- cacat permanen yang menghambat fungsi perkawinan.
Pertimbangan Pengadilan
- Apakah kondisi tersebut permanen
- Apakah masih ada kemungkinan pemulihan
- Dampak terhadap pasangan
6. Perselisihan dan Pertengkaran Terus-Menerus
Ini adalah alasan paling sering digunakan dalam praktik.
Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975:
“Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi.”
Penjelasan
Ciri-cirinya:
- konflik berkepanjangan,
- komunikasi buruk,
- tidak ada solusi damai,
- hubungan sudah tidak harmonis.
Praktik di Pengadilan
Biasanya didukung oleh:
- kesaksian,
- bukti komunikasi,
- riwayat konflik.
Alasan Tambahan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Bagi umat Islam, terdapat tambahan alasan dalam:
Pasal 116 KHI, antara lain:
- Suami melanggar taklik talak
- Peralihan agama (murtad) yang menyebabkan ketidakharmonisan
Taklik Talak
Merupakan janji suami setelah akad nikah. Jika dilanggar, istri dapat mengajukan cerai.
Analisis: Mengapa Alasan Perceraian Dibatasi?
Pembatasan alasan perceraian bertujuan:
- Menjaga keutuhan keluarga
- Mencegah perceraian sewenang-wenang
- Memberikan kepastian hukum
Indonesia menganut prinsip:
“Perceraian dipersulit, bukan dipermudah”
Kesimpulan
Perceraian dalam hukum Indonesia bukanlah hal yang dapat dilakukan secara bebas. Hanya alasan-alasan tertentu yang diakui secara hukum yang dapat dijadikan dasar untuk mengakhiri perkawinan.
Alasan-alasan tersebut meliputi:
- Perzinaan atau perilaku menyimpang
- Meninggalkan pasangan
- Hukuman penjara
- Kekerasan dalam rumah tangga
- Cacat atau penyakit berat
- Perselisihan terus-menerus
Semua alasan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 dan diperkuat oleh peraturan lainnya.
Dengan adanya ketentuan ini, hukum Indonesia berupaya menyeimbangkan antara:
- perlindungan terhadap institusi perkawinan, dan
- hak individu untuk keluar dari hubungan yang tidak sehat.
Fadhly Legal
Fadhly Legal adalah platform edukasi hukum yang membantu masyarakat memahami hukum secara sederhana dan praktis.

