Pelanggan Tidak Bayar: Bisa Dipidana atau Hanya Perdata?
📝 Pertanyaan: By Sdri Hamy
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saya ingin sharing sekaligus meminta pendapat dari teman-teman yang sudah berpengalaman.
Suami saya bekerja sebagai sales lepas untuk produk roti (makanan). Dalam praktiknya, ada beberapa pelanggan yang bisa dikatakan “nakal”, di mana mereka sudah menerima barang secara penuh, namun untuk pembayaran sangat sulit. Sudah dihubungi berkali-kali melalui telepon maupun chat, tetapi hanya memberikan janji tanpa realisasi.
Barang sudah diterima sepenuhnya, tetapi pembayaran macet dan pelanggan sulit dihubungi.
Pertanyaan saya:
- Apakah masalah ini bisa dibawa ke jalur hukum?
- Apakah bisa dikenakan pasal penipuan atau penggelapan?
Terima kasih sebelumnya.
📖 Jawaban & Analisis Hukum
Kasus seperti ini sebenarnya cukup sering terjadi, khususnya dalam usaha distribusi makanan, retail, maupun penjualan dengan sistem tempo.
Untuk menjawabnya, kita perlu memahami terlebih dahulu perbedaan antara pidana (penipuan/penggelapan) dan perdata (wanprestasi).
Dasar Hukum yang Digunakan
1. Penipuan (Pasal 378 KUHP)
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.”
Unsur penting penipuan:
- Ada niat jahat sejak awal
- Ada tipu muslihat atau kebohongan
- Membuat orang menyerahkan barang
2. Penggelapan (Pasal 372 KUHP)
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.”
Unsur penting:
- Barang milik orang lain
- Berada dalam penguasaan secara sah
- Kemudian dimiliki secara melawan hukum
Apakah Kasus Ini Bisa Dipidana?
Jawaban singkat: umumnya tidak, dan lebih masuk ke ranah perdata.
Kenapa demikian?
Karena dalam kasus ini:
- Barang diberikan secara sadar oleh penjual
- Ada kesepakatan jual beli
- Ada sistem pembayaran (tunai atau tempo)
Jika pembeli tidak membayar, maka secara hukum itu disebut wanprestasi (ingkar janji), bukan langsung tindak pidana.
Itulah sebabnya, dalam praktiknya polisi sering mengarahkan kasus seperti ini ke jalur perdata.
Kapan Bisa Masuk Penipuan?
Kasus bisa menjadi penipuan jika terbukti bahwa sejak awal pembeli memang berniat menipu.
Contohnya:
- Menggunakan identitas palsu
- Memberikan bukti transfer palsu
- Mengaku memiliki usaha yang ternyata fiktif
- Melakukan kebohongan berulang untuk mendapatkan barang
Jika hanya:
- Janji bayar tapi tidak ditepati
- Pembayaran molor
- Sulit dihubungi
Maka biasanya belum cukup untuk dikategorikan sebagai penipuan.
Bagaimana dengan Penggelapan?
Secara teori mungkin terlihat bisa masuk, karena barang sudah dikuasai.
Namun dalam praktik:
- Penggelapan jarang digunakan untuk kasus jual beli
- Hubungan yang terjadi adalah utang-piutang
Penggelapan lebih cocok untuk kasus seperti:
- Barang titipan tidak dikembalikan
- Aset perusahaan disalahgunakan
Sehingga untuk kasus ini, penggunaan pasal penggelapan biasanya kurang tepat.
Kesimpulan
- Kebanyakan kasus pelanggan tidak bayar adalah perdata (wanprestasi)
- Penipuan hanya berlaku jika ada niat jahat sejak awal
- Penggelapan umumnya tidak relevan untuk transaksi jual beli biasa
Langkah yang Bisa Dilakukan
1. Kumpulkan Bukti
- Invoice / nota
- Surat jalan
- Chat WhatsApp
- Bukti kesepakatan pembayaran
2. Kirim Somasi
Somasi adalah teguran resmi agar pihak pembeli segera membayar kewajibannya.
3. Gugatan Perdata
Jika tidak ada itikad baik, ajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
4. Jalur Pidana (Jika Memenuhi Unsur)
Dapat ditempuh jika benar-benar ada bukti penipuan yang kuat.
Tips Pencegahan
- Gunakan sistem COD atau pembayaran di muka
- Batasi pelanggan yang boleh tempo
- Buat daftar pelanggan bermasalah
berikut contoh surat Somasi
Fadhly Legal
Fadhly Legal adalah platform edukasi hukum yang membantu masyarakat memahami hukum secara sederhana dan praktis.

