Bagaimana Jika KTP Disalahgunakan untuk Pinjaman Online (Pinjol)? Ini Langkah Hukum yang Harus Dilakukan

Pertanyaan:
Apa yang harus dilakukan jika kita ditagih pinjaman online (pinjol), padahal kita tidak pernah meminjam? KTP kita dipakai orang lain, lalu tagihan datang ke kita, bahkan disertai ancaman.


Jawaban Singkat

Jika KTP Anda digunakan oleh orang lain untuk mengajukan pinjaman online tanpa izin, Anda tidak boleh mengakui utang tersebut sebagai milik Anda. Hal ini termasuk dugaan penyalahgunaan data pribadi.

Selain itu, jika penagihan disertai ancaman, intimidasi, atau teror, tindakan tersebut melanggar aturan etika penagihan yang ditetapkan oleh OJK.


Dasar Hukum Penyalahgunaan Data Pribadi

Penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pasal 65

  • Ayat (1):
    “Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Subjek Data Pribadi.”
  • Ayat (3):
    “Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.”

Pasal 67

  • Ayat (1):
    Pelanggaran Pasal 65 ayat (1) dapat dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5.000.000.000.
  • Ayat (3):
    Penggunaan data pribadi secara melawan hukum juga dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5.000.000.000.

Dasar Hukum Penagihan Pinjol

OJK melalui POJK No. 10/POJK.05/2022 dan SEOJK No. 19/SEOJK.05/2022 mengatur secara spesifik bagaimana proses penagihan harus dilakukan, dari jam penagihan hingga etika petugas. Ketika Anda mengetahui aturannya, Anda tidak mudah ditakut-takuti. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penagihan pinjaman online harus dilakukan secara:

  1. Penagihan harus dilakukan pada jam yang wajar
  2. Tidak boleh menghubungi semua kontak di ponsel
  3. Ancaman dan intimidasi dilarang keras
  4. Data pribadi debitur tidak boleh disebarluaskan
  5. Petugas penagihan wajib tersertifikasi
  6. Kunjungan lapangan tidak boleh dilakukan sembarangan
  7. Frekuensi penagihan tidak boleh berlebihan
  8. Pinjol legal tidak boleh mengakses kontak atau galeri secara sembarangan
  9. Penagihan harus memberikan solusi
  10. Debitur berhak mengajukan pengaduan jika penagihan tidak etis

Jika penagih melanggar ketentuan tersebut, maka tindakan mereka dapat dilaporkan karena bertentangan dengan aturan dan etika penagihan pinjol.

Dasar Pasal untuk Laporan ke Kepolisian

Jika Anda melaporkan kasus ini ke kepolisian, terdapat beberapa dasar hukum yang dapat digunakan, tergantung pada fakta dan bukti yang ada.

1. UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022)

  • Pasal 65 ayat (1):
    Melarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi orang lain secara melawan hukum.
  • Pasal 65 ayat (3):
    Melarang menggunakan data pribadi milik orang lain tanpa hak.
  • Pasal 67 ayat (1) dan (3):
    Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

    Dasar Hukum UU ITE (Bunyi Pasal)

    Pasal 29 UU ITE:

    “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

    Pasal 35 UU ITE:

    “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”

    Dasar Hukum KUHP (Bunyi Pasal)

    Pasal 378 KUHP (Penipuan):

    “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

    Pasal 263 ayat (1) KUHP (Pemalsuan Surat):

    “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

    Pasal 263 ayat (2) KUHP:

    “Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.”

    Pasal 368 ayat (1) KUHP (Pemerasan):

    “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

    Dasar Hukum KUHAP (Bunyi Pasal)

    Pasal 108 ayat (1) KUHAP:

    “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik secara lisan maupun tertulis.”

    Pasal 108 ayat (6) KUHAP:

    “Setiap laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu, sedangkan laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik atau penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik atau penyidik.”

    Kesimpulan

    Jika Anda tidak pernah meminjam, maka Anda bukan debitur. Penyalahgunaan KTP adalah pelanggaran hukum, dan penagihan dengan ancaman juga tidak dibenarkan.

    Fokus utama Anda adalah:

    • Mengumpulkan bukti
    • Melapor ke OJK
    • Melapor ke Kepolisian

    Dengan langkah tersebut, Anda dapat melindungi diri secara hukum dan menghentikan penagihan yang tidak sah.

    Langkah yang Sebaiknya Dilakukan

    1. Simpan semua bukti
      Kumpulkan screenshot chat, SMS, rekaman telepon, email, nama aplikasi pinjol, nomor rekening, dan waktu penagihan.
    2. Cek data Anda di SLIK OJK
      Pastikan apakah benar ada pinjaman atas nama Anda.
    3. Laporkan ke OJK
      Sampaikan bahwa data pribadi (KTP/NIK) Anda telah disalahgunakan untuk pinjaman online.
    4. Lapor ke Kepolisian
      Buat laporan resmi atas dugaan penyalahgunaan data pribadi.
    5. Laporkan jika ada ancaman
      Penagihan dengan ancaman, intimidasi, atau mempermalukan adalah pelanggaran.

    Contoh Kalimat Jawaban ke Penagih

    “Saya tidak pernah mengajukan pinjaman ini. KTP saya diduga disalahgunakan oleh pihak lain. Mohon hentikan penagihan kepada saya. Saat ini saya sedang menempuh laporan ke OJK dan kepolisian.”

    Jika mereka tetap mengancam, tidak perlu melayani perdebatan panjang. Cukup simpan semua bukti sebagai bahan laporan.

    Fadhly Legal

    Fadhly Legal adalah platform edukasi hukum yang membantu masyarakat memahami hukum secara sederhana dan praktis.

    📱 Konsultasi WhatsApp
    🎥 YouTube Fadhly Law

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال